Revisi UU BUMN: Kementerian BUMN jadi BP BUMN, menteri dilarang rangkap jabatan
Tim Perumus dan Sinkronisasi revisi UU BUMN resmi mengubah nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Revisi ini juga melarang menteri atau wakil menteri rangkap jabatan di direksi, komisaris, dan dewan pengawas BP BUMN. Selain itu, dividen saham seri A dwiwarna akan dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan presiden. Revisi UU BUMN ini telah masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025.
Berita Terbaru

Badai Tesla: Dua Eksekutif Kunci Hengkang, Termasuk Kepala Cybertruck

Cedera Sesko di MU, Peluang Emas Joshua Zirkzee Tampil?

Ledakan SMAN 72: Pelaku Terkuak, Tertarik Konten Kekerasan Ekstrem

Cristiano Ronaldo: Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir Sebelum Pensiun?

Andre Taulany Resmi Cerai, Ungkap Syukur Saat Syuting

BI Gorontalo: UMKM TIAR Handycraft Tembus Ekspor, Omzet Capai Rp100 Juta

Galaxy A56: Kunci Edit Foto AI Realistis, Prompt Harus Spesifik

Lothar Matthäus: Gol Luis Diaz Kelas Dunia, Tapi Masih Kurang Efektif

Bahlil: Konstruksi Pabrik DME Dimulai 2026, Gantikan Kebutuhan LPG

Asosiasi Produsen Durian Desak Malaysia Resmikan Durian sebagai Buah Nasional
