Revisi UU BUMN: Kementerian BUMN jadi BP BUMN, menteri dilarang rangkap jabatan

Tim Perumus dan Sinkronisasi revisi UU BUMN resmi mengubah nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Revisi ini juga melarang menteri atau wakil menteri rangkap jabatan di direksi, komisaris, dan dewan pengawas BP BUMN. Selain itu, dividen saham seri A dwiwarna akan dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan presiden. Revisi UU BUMN ini telah masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025.

Cari berita serupa