Prabowo perintahkan percepatan penyitaan tanah telantar, proses dipangkas 90 hari

www.cnnindonesia.com

Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk mempercepat proses penyitaan tanah telantar. Proses yang sebelumnya memakan waktu 587 hari kini dipangkas menjadi 90 hari melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021. Aturan baru ini, yang telah rampung harmonisasi, tinggal menunggu tanda tangan Prabowo. Tanah telantar meliputi lahan berstatus hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), hingga hak konsesi yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun.

Cari berita serupa