Polri: Kerugian Investree Rp2,75 T Akibat Pinjol Ilegal Adrian Gunadi
Polri mengumumkan kerugian masyarakat akibat penghimpunan dana ilegal oleh mantan Direktur Investree, Adrian Gunadi, mencapai Rp2,75 triliun. Dana tersebut dihimpun melalui skema pinjaman online (P2P lending) tanpa izin OJK. Adrian, yang ditangkap di Qatar, kini berstatus tahanan OJK dan dititipkan di Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. Pemulangannya melibatkan kerja sama intensif antara Interpol Indonesia dan Qatar.
Berita Terbaru

Chip Analog China: 1.000 Kali Lebih Cepat dari Nvidia dan AMD

Amorim: MU Bukan Lagi Tim Final Liga Europa Musim Lalu

Gibran Tinjau Langsung Program Makan Bergizi Gratis di Salatiga

Zohran Mamdani Pecahkan Rekor, Jadi Walikota Muslim Pertama New York: Ini Janji Utamanya

Kunjungi Nusakambangan, Raffi Ahmad dan Irfan Hakim Gagal Temui Ammar Zoni

Tugu Insurance Raup Laba Rp594 M, Optimis Kinerja Positif Hingga Akhir 2025

Di Arktik, Lumbung Pangan Terbesar Dunia Lindungi Benih dari Kiamat

Toni Kroos: Kartu Merah Luis Diaz Tidak Adil, Wasit Terpengaruh Cedera Hakimi

TNI Mutasi 57 Perwira Tinggi: Jaga Profesionalisme dan Kesiapan Satuan

Panti Jompo Bosnia Terbakar, 12 Lansia Tewas Akibat Keracunan
