Polri: Kerugian Investree Rp2,75 T Akibat Pinjol Ilegal Adrian Gunadi

www.cnnindonesia.com

Polri mengumumkan kerugian masyarakat akibat penghimpunan dana ilegal oleh mantan Direktur Investree, Adrian Gunadi, mencapai Rp2,75 triliun. Dana tersebut dihimpun melalui skema pinjaman online (P2P lending) tanpa izin OJK. Adrian, yang ditangkap di Qatar, kini berstatus tahanan OJK dan dititipkan di Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. Pemulangannya melibatkan kerja sama intensif antara Interpol Indonesia dan Qatar.

Cari berita serupa