Pemerintah dan DPR putuskan amandemen UU BUMN, akomodir putusan MK
Pemerintah dan DPR akan mengambil keputusan tingkat pertama amandemen keempat Undang-undang BUMN. Revisi ini mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi terkait rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN yang dibatasi maksimal 2 tahun. Selain itu, pembahasan juga mencakup pengembalian status petinggi BUMN sebagai penyelenggara negara dan penegasan bahwa keuangan BUMN adalah keuangan negara.
Berita Terbaru

Badai Tesla: Dua Eksekutif Kunci Hengkang, Termasuk Kepala Cybertruck

Cedera Sesko di MU, Peluang Emas Joshua Zirkzee Tampil?

Ledakan SMAN 72: Pelaku Terkuak, Tertarik Konten Kekerasan Ekstrem

Cristiano Ronaldo: Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir Sebelum Pensiun?

Andre Taulany Resmi Cerai, Ungkap Syukur Saat Syuting

BI Gorontalo: UMKM TIAR Handycraft Tembus Ekspor, Omzet Capai Rp100 Juta

Galaxy A56: Kunci Edit Foto AI Realistis, Prompt Harus Spesifik

Lothar Matthäus: Gol Luis Diaz Kelas Dunia, Tapi Masih Kurang Efektif

Bahlil: Konstruksi Pabrik DME Dimulai 2026, Gantikan Kebutuhan LPG

Asosiasi Produsen Durian Desak Malaysia Resmikan Durian sebagai Buah Nasional
