OJK tangkap Adrian Gunadi, mantan Direktur Investree berstatus red notice
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian RI dan lembaga terkait berhasil menangkap Adrian Gunadi, mantan Direktur PT Investree Radika Jaya. Adrian, yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan red notice, diduga melakukan pengelolaan dana tidak transparan dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK. Ia dijerat dengan Undang-Undang Perbankan dan UU P2SK, terancam pidana penjara 5 hingga 10 tahun.
Berita Terbaru

Nubia Neo 3 GT 5G: Gamepad Ubah Cara Main Game Mobile

Timnas U-23: Ivar Jenner & Mauro Zijlstra Lengkapi Skuad Jelang SEA Games 2025

Bekasi Siapkan Wisata Air & Kuliner Kalimalang: Targetkan 13 Jembatan Megah

Ledakan Dekat Benteng Merah New Delhi: 8 Tewas, 11 Terluka

No Next Life: Drakor Komedi Baru Soroti Perjuangan Wanita 40-an

Purbaya Tegaskan Redenominasi Rupiah Kewenangan BI, Bukan Kemenkeu

Realme GT8 Pro: Edisi Aston Martin F1 Meluncur, Desain Balap & Spek Gahar

Korea Selatan dan Swiss Kompak Lolos ke 32 Besar Piala Dunia U-17

Pemerintah Rencanakan 17 Kilang Modular, Pertamina Siap Berpartisipasi

Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Bebas dari Penjara, Ajukan Banding Kasus Dana Libya
