OJK ringkus buron Investree Adrian Gunadi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil menangkap Adrian Gunadi, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang menjadi buron kasus gagal bayar fintech P2P Investree. Penangkapan ini merupakan hasil kolaborasi OJK, Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Interpol. Adrian diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK senilai Rp2,7 triliun antara Januari 2022 hingga Maret 2024, dan kini terancam hukuman pidana penjara.
Berita Terbaru

Nubia Neo 3 GT 5G: Gamepad Ubah Cara Main Game Mobile

Timnas U-23: Ivar Jenner & Mauro Zijlstra Lengkapi Skuad Jelang SEA Games 2025

Bekasi Siapkan Wisata Air & Kuliner Kalimalang: Targetkan 13 Jembatan Megah

Ledakan Dekat Benteng Merah New Delhi: 8 Tewas, 11 Terluka

No Next Life: Drakor Komedi Baru Soroti Perjuangan Wanita 40-an

Purbaya Tegaskan Redenominasi Rupiah Kewenangan BI, Bukan Kemenkeu

Realme GT8 Pro: Edisi Aston Martin F1 Meluncur, Desain Balap & Spek Gahar

Korea Selatan dan Swiss Kompak Lolos ke 32 Besar Piala Dunia U-17

Pemerintah Rencanakan 17 Kilang Modular, Pertamina Siap Berpartisipasi

Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Bebas dari Penjara, Ajukan Banding Kasus Dana Libya
