OJK: Kerugian Kasus Penghimpunan Dana Ilegal Eks CEO Investree Capai Triliunan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Interpol mengumumkan kerugian kasus penghimpunan dana ilegal yang melibatkan mantan CEO Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, mencapai Rp 2,75 triliun. Dana masyarakat dihimpun tanpa izin melalui skema pinjaman online P2P lending sejak Januari 2022 hingga Maret 2024. Adrian ditetapkan sebagai buronan OJK pada Februari 2024 setelah sempat bolak-balik Indonesia-Qatar.
Berita Terbaru

Sam Altman: AI Akan Jadi Bos Perusahaan, OpenAI Siap Memulai

DKI Jakarta Sabet Hat-trick Juara Umum Tiga Ajang Olahraga Nasional

Indonesia Pimpin Pasar Karbon Global, Perkuat Integritas dan Ekonomi Hijau

Salah Alamat Berujung Maut: Ibu Empat Anak Tewas Ditembak, Suami Tuntut Keadilan

GTV Siapkan Maraton Film Triple Blockbuster Setiap Malam

Gaji Pensiunan PNS Cair November, Taspen Mudahkan Autentikasi

Amazon Luncurkan Kindle Translate: AI Terjemahkan Judul Buku Otomatis

Lionel Messi: "Tempat yang Kurindukan", Berharap Kembali ke Camp Nou

Kemendagri Dorong Pemerataan Inovasi Daerah, Atasi Kesenjangan Wilayah Timur

Penyanyi AS Tak Sadar Dinikahi Sultan Malaysia, Kini Gugat Cerai