OJK dan Polri tangkap mantan Direktur Investree Adrian Gunadi

www.cnnindonesia.com

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Polri berhasil menangkap Adrian Gunadi, mantan Direktur Investree, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin. Adrian diduga melakukan aksi tersebut dari Januari 2022 hingga Maret 2024 menggunakan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai SPV, dengan dana yang terkumpul digunakan untuk kepentingan pribadi. Ia dijerat UU Perbankan dan UU P2SK, dengan ancaman pidana penjara 5-10 tahun.

Cari berita serupa