OJK dan Polri berhasil pulangkan, tahan bekas Dirut Investree Adrian Gunadi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian RI berhasil memulangkan dan menahan Adrian Asharyanto Gunadi, bekas Direktur Utama Investree. Adrian, yang berstatus DPO red notice dan ditemukan di Doha, Qatar, diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin OJK antara Januari 2020 hingga Maret 2024. Ia menggunakan PT Rhadika Persada Utama dan PT Putra Rhadika Investama untuk aktivitas ilegal tersebut. Saat ini, Adrian ditahan OJK dan akan dititipkan di Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.
Berita Terbaru

Sam Altman: AI Akan Jadi Bos Perusahaan, OpenAI Siap Memulai

DKI Jakarta Sabet Hat-trick Juara Umum Tiga Ajang Olahraga Nasional

Indonesia Pimpin Pasar Karbon Global, Perkuat Integritas dan Ekonomi Hijau

Salah Alamat Berujung Maut: Ibu Empat Anak Tewas Ditembak, Suami Tuntut Keadilan

GTV Siapkan Maraton Film Triple Blockbuster Setiap Malam

Gaji Pensiunan PNS Cair November, Taspen Mudahkan Autentikasi

Amazon Luncurkan Kindle Translate: AI Terjemahkan Judul Buku Otomatis

Lionel Messi: "Tempat yang Kurindukan", Berharap Kembali ke Camp Nou

Kemendagri Dorong Pemerataan Inovasi Daerah, Atasi Kesenjangan Wilayah Timur

Penyanyi AS Tak Sadar Dinikahi Sultan Malaysia, Kini Gugat Cerai
