OJK dan Polri berhasil pulangkan, tahan bekas Dirut Investree Adrian Gunadi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian RI berhasil memulangkan dan menahan Adrian Asharyanto Gunadi, bekas Direktur Utama Investree. Adrian, yang berstatus DPO red notice dan ditemukan di Doha, Qatar, diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin OJK antara Januari 2020 hingga Maret 2024. Ia menggunakan PT Rhadika Persada Utama dan PT Putra Rhadika Investama untuk aktivitas ilegal tersebut. Saat ini, Adrian ditahan OJK dan akan dititipkan di Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.

Cari berita serupa