Komisi VI DPR sepakati RUU BUMN, Kementerian BUMN berubah nomenklatur
Komisi VI DPR telah menyepakati Rancangan Undang-Undang perubahan keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. RUU ini, yang akan dibawa ke rapat paripurna, mengubah 84 pasal dengan 11 pokok pikiran. Poin penting termasuk perubahan nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN), larangan menteri dan wakil menteri merangkap jabatan di BUMN, serta pengembalian status pejabat BUMN sebagai penyelenggara negara.
Berita Terbaru

Elon Musk Berpeluang Triliuner Pertama Dunia, Gaji Fantastis Tesla Disetujui

Simon Tahamata: Seleksi Bakat PSSI Terlambat, Eropa Mulai Usia 8 Tahun

Bahlil Lahadalia: Jasa Soeharto Lewat Transmigrasi Perkuat Persatuan Papua

Ledakan Guncang Masjid Sekolah Jakarta: Puluhan Terluka, Senjata Api Ditemukan

Arbani Yasiz Terbawa Emosi, Puji Detail Dinna Jasanti di Film Barunya

Wall Street Rebound: Kesepakatan Akhiri Shutdown AS Kian Dekat?

Perang AI Memanas: AS Hentikan Penjualan Chip Nvidia, Cina Wajibkan Produk Lokal

Jack Della Maddalena: Islam Makhachev Lebih Hebat dari Khabib, Siap Juara Dua Kelas

Gubernur Banten Tawarkan Rumah Singgah, Cegah Warga Baduy Jadi Korban Kejahatan

Menlu Lavrov Menghilang dari Pertemuan Putin: Isyarat Tersingkir?
