DPR RI setujui revisi UU BUMN, larang rangkap jabatan menteri
Komisi VI DPR RI telah menyetujui laporan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi terkait revisi Undang-Undang BUMN. Revisi ini mencakup 11 poin krusial, di antaranya perubahan status kementerian menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP-BUMN) dan larangan rangkap jabatan bagi menteri serta wakil menteri sebagai pejabat BUMN. Sebanyak 84 pasal diubah dalam RUU ini, yang merupakan revisi kedua tahun ini, bertujuan mengoptimalkan peran BUMN.
Berita Terbaru

Vince Gilligan Kembali dengan Pluribus, Kisah Dunia Bahagia yang Hancur

Kobbie Mainoo Hadapi Dilema, Tinggalkan MU Demi Menit Bermain?

IPM Terbaru BPS: DKI, Kepri, DIY Masuk Kategori Sangat Tinggi

Hadapi Biaya Hidup, Ibu Tunggal di China Pilih Berbagi Rumah: Saling Jaga

Peringatan 200 Tahun Perang Jawa: Film AI Diponegoro Hero Tayang Perdana Gratis

Danau Toba DPSP: Pemerintah Siapkan Strategi Penguatan hingga 2026

ICC Tinggalkan Microsoft Office, Pilih Software Eropa di Tengah Ketegangan Teknologi AS

UGM Pesta Gol 10-0, Ahid Mubarak Hattrick di Campus League Futsal Yogyakarta

Pemilik Biro Travel Boyolali Diduga Gelapkan Dana, Ratusan Wisatawan Tak Dibayar Makan

Wali Kota Uruapan Tewas Ditembak, Pelaku Remaja 17 Tahun
