DJP Perkuat Pengawasan Aliran Keuangan Gelap, Termasuk Transaksi Kripto dan Digital

ekonomi.bisnis.com

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana memperkuat pengawasan terhadap aliran keuangan gelap dengan memanfaatkan kerja sama internasional dan pembaruan standar pelaporan global. Sejak 2018, Indonesia telah aktif dalam Global Forum melalui skema Automatic Exchange of Information (AEoI). Mulai 2027, amandemen Common Reporting Standard (CRS) akan mewajibkan DJP melaporkan data transaksi kripto dan digital, termasuk pembayaran via QRIS dan OVO, ke otoritas pajak negara lain, dan sebaliknya.

Cari berita serupa