DJP Perkuat Pengawasan Aliran Keuangan Gelap, Termasuk Transaksi Kripto dan Digital

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana memperkuat pengawasan terhadap aliran keuangan gelap dengan memanfaatkan kerja sama internasional dan pembaruan standar pelaporan global. Sejak 2018, Indonesia telah aktif dalam Global Forum melalui skema Automatic Exchange of Information (AEoI). Mulai 2027, amandemen Common Reporting Standard (CRS) akan mewajibkan DJP melaporkan data transaksi kripto dan digital, termasuk pembayaran via QRIS dan OVO, ke otoritas pajak negara lain, dan sebaliknya.
Berita Terbaru

Nubia Neo 3 GT 5G: Gamepad Ubah Cara Main Game Mobile

Timnas U-23: Ivar Jenner & Mauro Zijlstra Lengkapi Skuad Jelang SEA Games 2025

Bekasi Siapkan Wisata Air & Kuliner Kalimalang: Targetkan 13 Jembatan Megah

Ledakan Dekat Benteng Merah New Delhi: 8 Tewas, 11 Terluka

No Next Life: Drakor Komedi Baru Soroti Perjuangan Wanita 40-an

Purbaya Tegaskan Redenominasi Rupiah Kewenangan BI, Bukan Kemenkeu

Realme GT8 Pro: Edisi Aston Martin F1 Meluncur, Desain Balap & Spek Gahar

Korea Selatan dan Swiss Kompak Lolos ke 32 Besar Piala Dunia U-17

Pemerintah Rencanakan 17 Kilang Modular, Pertamina Siap Berpartisipasi

Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Bebas dari Penjara, Ajukan Banding Kasus Dana Libya