Polri tahan sembilan tersangka pembobolan rekening dormant bank BUMN

Penyidik Bareskrim Polri telah menahan sembilan tersangka dalam kasus pembobolan rekening dormant di sebuah bank BUMN. Sindikat ini, yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset, bersekongkol dengan kepala cabang bank untuk memindahkan dana. Mereka merencanakan pemindahan uang senilai Rp204 miliar setelah jam operasional bank berakhir, menggunakan User ID Aplikasi Core Banking System milik teller dan kepala cabang untuk akses ilegal, demi menghindari sistem deteksi bank.

Cari berita serupa