Polri tahan sembilan tersangka pembobolan rekening dormant bank BUMN

Penyidik Bareskrim Polri telah menahan sembilan tersangka dalam kasus pembobolan rekening dormant di sebuah bank BUMN. Sindikat ini, yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset, bersekongkol dengan kepala cabang bank untuk memindahkan dana. Mereka merencanakan pemindahan uang senilai Rp204 miliar setelah jam operasional bank berakhir, menggunakan User ID Aplikasi Core Banking System milik teller dan kepala cabang untuk akses ilegal, demi menghindari sistem deteksi bank.
Berita Terbaru

Xiaomi 15T Series: Fitur Kamera Rahasia untuk Foto Lebih Apik

Bukan Cuma Rossi, Ini Daftar Pembalap MotoGP yang Tak Suka Marc Marquez

Cucu Puun Baduy Korban Begal, Guru Spiritual Hercules

Topan Kalmaegi: Filipina Tetapkan Darurat Nasional, Ratusan Jiwa Melayang

Bedu Rasakan Sepi Usai Cerai, Rindu Anak-anak

Pertumbuhan Ekonomi 5,04%: Ekspor dan Investasi Ambil Alih Peran Konsumsi

Motorola Rilis Moto Pad 60 Neo di Indonesia, Tawarkan Performa Multitasking

Foden Gemilang di Liga Champions, Guardiola Pertanyakan Konsistensi?

Wakapolri Lantik 1.156 Perwira Polri: Masyarakat Tunggu Aksi, Bukan Janji

Trump: Tarif Selamatkan Ekonomi Global, Kasus Mahkamah Agung Uji Kewenangan Presiden