MA anulir vonis lepas korupsi CPO setelah kasasi jaksa dikabulkan

Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis lepas tiga perusahaan besar dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO). Putusan ini diambil setelah MA mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lepas terhadap Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, yang kemudian diselidiki Kejaksaan Agung karena adanya dugaan suap.
Berita Terbaru

CEO Groq: Arab Saudi Pusat Infrastruktur AI Dunia, Unggul Berkat Energi

Insiden Carvajal-Yamal Usai El Clasico, Timnas Spanyol Terpecah?

Pemerintah: PLTN Bukan Opsi Terakhir, Kunci Ketahanan Energi Nasional

KBRI Astana Gelar ASEAN Badminton 2025, Perkuat Diplomasi dan Persahabatan

Sophie Turner dan Chris Martin Dikabarkan Pacaran Usai Sama-sama Putus

Hari Listrik Nasional ke-80: Refleksi Sejarah dan Komitmen PLN untuk Energi Bersih

AS dan Cina Sepakati Final Nasib TikTok, Trump-Xi Siap Teken

Aprilia Ungkap Rahasia Juara MotoGP: 70% Pebalap, 30% Motor

Menkeu Purbaya: Kejar Ekonomi Riil, Underground Economy 'Zero Result'

Paul Biya, 92 Tahun, Kembali Pimpin Kamerun: Periode ke-8 Tanpa Kampanye Fisik