KPK: Travel Haji Ilegal Terima Kuota, Diduga Ada Jual Beli

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan biro perjalanan haji swasta yang belum berizin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) namun menerima kuota jemaah. KPK juga mengindikasikan adanya praktik jual beli kuota haji khusus antar-biro perjalanan, bahkan langsung ke jemaah, memungkinkan mereka berangkat tanpa antrean panjang. Temuan ini bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama.
Berita Terbaru

Elon Musk Sesumbar: Robot Optimus Bisa Jadi Dokter Bedah

Kaylia Nemour Sabet Perak di Kejuaraan Dunia Senam, Ibu Jadi Kunci Semangat

Prabowo Panggil Kapolri: Koordinasi Kamtibmas Jelang KTT ASEAN & APEC

Radiasi 875.000 Kali Normal: Cikande Tercemar Cesium-137, Warga Terdampak

Raffi Ahmad Berencana Kunjungi Nusakambangan, Temui Ammar Zoni?

Mentan: Produksi Beras Indonesia Melesat, Terbesar Kedua Dunia

WIFI Luncurkan Internet 100 Mbps, Hanya Rp 100 Ribu per Bulan

Asian Youth Games 2025: Indonesia Tambah Medali, Perak Triathlon dan Perunggu Taekwondo

BNPT: Radikalisasi di Ruang Siber Tantangan Terbesar Cegah Terorisme

KTT ASEAN Kuala Lumpur: Konflik Thailand-Kamboja dan Myanmar Jadi Sorotan, Trump Hadir