KPK: Travel Haji Ilegal Terima Kuota, Diduga Ada Jual Beli

www.cnnindonesia.com

image cover

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan biro perjalanan haji swasta yang belum berizin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) namun menerima kuota jemaah. KPK juga mengindikasikan adanya praktik jual beli kuota haji khusus antar-biro perjalanan, bahkan langsung ke jemaah, memungkinkan mereka berangkat tanpa antrean panjang. Temuan ini bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama.