KPK periksa Dirjen Planologi Kehutanan terkait gratifikasi Rita Widyasari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan, Ade Tri Aji Kusumah, sebagai saksi. Pemeriksaan ini terkait dugaan gratifikasi di Kutai Kartanegara yang menyeret mantan Bupati Rita Widyasari. Selain Ade, KPK juga memeriksa Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM serta staf PT Alamjaya Barapratama. Rita Widyasari sendiri telah divonis 10 tahun penjara dan dieksekusi ke Lapas Perempuan Pondok Bambu.

Cari berita serupa