KPK periksa Dirjen Kemenhut terkait gratifikasi Kukar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan, Ade Tri Aji Kusumah, sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Kutai Kartanegara. Selain Ade, KPK juga memeriksa Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara, Totoh Abdul Fatah, dan Staf PT Alamjaya Barapratama, Yospita Feronika BR Ginting. Pemeriksaan ini terkait kasus yang melibatkan mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari, dan sebelumnya telah dilakukan penyitaan aset senilai Rp56 miliar.

Cari berita serupa