Kejati Sumut Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Kapal Tunda Rp135,81 Miliar

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda senilai Rp135,81 miliar. Kedua tersangka, berinisial BS (mantan Dirut PT Dok dan Perkapalan Surabaya) dan HAP (mantan Direktur Teknik PT Pelindo I), ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan. Dugaan korupsi ini terkait pelaksanaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi kontrak.
Berita Terbaru

Spotify perbarui kebijakan AI, larang tiruan suara tanpa izin

Amri/Nita singkirkan unggulan Jepang di Korea Open 2025

ESDM: Dana Jaminan Reklamasi Tambang Capai Rp30-35 T, 190 Perusahaan Bisa Beroperasi Lagi

Macron Kecam Netanyahu: Perang Israel Bunuh Sipil, Bukan Hancurkan Hamas

Josh Gad dan Mel Brooks garap sekuel Spaceballs di Amazon MGM Studios

Menteri Keuangan panggil pengusaha rokok bahas cukai tak naik 2025

Cara Setop WiFi Dipakai Orang Lain, Cek Perangkat Terhubung

Barcelona tak rekrut pengganti meski Gavi cedera panjang

Terungkap, Rekening Dormant Rp 204 Miliar yang Dibobol Milik Pengusaha Tanah

AS bersiap selesaikan kesepakatan dagang dengan ASEAN, tekankan prinsip timbal balik

Film pemenang Oscar "Spirited Away" kembali tayang di bioskop

Kementan akui risiko penyelewengan pupuk subsidi akibat basis data lemah

Apple buka suara soal 'Scratchgate' iPhone 17 Pro yang mudah tergores

Donald Trump tolak larangan Timnas Israel di Piala Dunia 2026

PLTS Atap berisiko bebani trafo PLN, ancam pemadaman

Topan Super Ragasa lumpuhkan China, Taiwan, Filipina, puluhan tewas