Kejati Sumut Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Kapal Tunda Rp135,81 Miliar

image cover

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda senilai Rp135,81 miliar. Kedua tersangka, berinisial BS (mantan Dirut PT Dok dan Perkapalan Surabaya) dan HAP (mantan Direktur Teknik PT Pelindo I), ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan. Dugaan korupsi ini terkait pelaksanaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi kontrak.