ESDM hentikan sementara 190 IUP tambang karena jaminan reklamasi

www.cnbcindonesia.com

Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengumumkan penghentian sementara 190 Izin Usaha Pertambangan (IUP). Keputusan ini diambil karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak menempatkan jaminan reklamasi pasca-tambang, meskipun telah diberikan surat teguran berulang kali. Perusahaan dapat melanjutkan operasi setelah memenuhi kewajiban pembayaran jaminan reklamasi. Tingkat kepatuhan jaminan reklamasi nasional dilaporkan meningkat signifikan.

Cari berita serupa