Bareskrim tetapkan 9 tersangka pembobolan rekening dormant Rp204 miliar

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar. Para pelaku juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tersangka terdiri dari karyawan bank, kelompok pembobol dan eksekutor, serta pelaku TPPU. Modus operandi sindikat ini adalah menargetkan pemindahan dana dari rekening dormant di luar jam operasional bank.

Cari berita serupa