Bareskrim tetapkan 9 tersangka pembobolan rekening dormant Rp204 miliar
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar. Para pelaku juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tersangka terdiri dari karyawan bank, kelompok pembobol dan eksekutor, serta pelaku TPPU. Modus operandi sindikat ini adalah menargetkan pemindahan dana dari rekening dormant di luar jam operasional bank.
Berita Terbaru

Aplikasi Populer Ini Jadi Sarana Utama Selingkuh Diam-diam di Indonesia

PSSI: Shin Tae Yong Tak Kembali Latih Timnas, Fokus Cari Pelatih Baru

Polda Metro Jaya Ungkap Bjorka Simpan 5 GB Data Ilegal Perusahaan

Terobosan Forensik: DNA Kini Bisa Prediksi Usia dan Karakteristik Akurat
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5401067/original/012988500_1762155877-Mentari_TV1.jpg&output=webp&q=30&default=https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/6JPFk6KYKRVpygf8_BQVR8KAbno=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc()/kly-media-production/medias/5401067/original/012988500_1762155877-Mentari_TV1.jpg)
Mentari TV Rayakan Ulang Tahun ke-3, Abang L Jadi Host dan Punya Animasi Sendiri

Harga Emas Pekan Ini: Investor Ritel Optimis, Analis Justru Netral

iPhone 17 vs. Android Flagship: Chipset A19 Apple Kini Tersaingi?

AC Milan Kalahkan Roma 1-0, Allegri: Tim Masih Berproses Meski Menang

KPK Kembali OTT di Riau, Dinas PUPR Jadi Sasaran

Trump Tolak Maju Pilpres 2028, Konstitusi AS Jadi Penghalang
