Bareskrim Polri tetapkan 9 tersangka kasus pembobolan rekening dormant Rp204 miliar

Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka dalam kasus pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar. Para tersangka dibagi menjadi tiga kelompok: karyawan bank, pembobol rekening, dan pencuci uang. Salah satu tersangka, AP, seorang kepala cabang pembantu bank BUMN, memberikan akses ke sistem perbankan, sementara GRH bertindak sebagai penghubung. Pelaku utama, C, bertanggung jawab memindahkan dana.
Berita Terbaru

Bos OpenAI Sam Altman: Malu Jika Perusahaan Tak Dipimpin CEO AI

Guardiola Capai Laga ke-1.000, Liverpool Jadi Ujian Berat di Momen Krusial

Akademisi IAIN Ternate: Gelar Pahlawan Soeharto, Ujian Kedewasaan Bangsa

Intelijen Austria Temukan Gudang Senjata Hamas di Wina, Targetkan Eropa?

Ziva Magnolya & Mohammad Ahsan Kalahkan Raffi, Juara Badminton TOSI Season 4

UMKM Binaan Pertamina Tembus Ekspor, Raup Transaksi Rp206 Miliar

Cegah Tabrakan, China dan NASA Pertama Kali Koordinasi Manuver Satelit

Menpora Erick Thohir: Jakarta Luar Biasa Sukseskan POPNAS dan PEPARPENAS

Seskab Teddy Paling Dikenal Publik, Ungguli Banyak Menteri Koordinator

Italia: Lebih dari 23 Ribu Penduduk Capai Usia 100 Tahun, Mayoritas Perempuan