Bareskrim Polri tetapkan 9 tersangka kasus pembobolan rekening dormant Rp204 miliar

news.okezone.com

image cover

Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka dalam kasus pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar. Para tersangka dibagi menjadi tiga kelompok: karyawan bank, pembobol rekening, dan pencuci uang. Salah satu tersangka, AP, seorang kepala cabang pembantu bank BUMN, memberikan akses ke sistem perbankan, sementara GRH bertindak sebagai penghubung. Pelaku utama, C, bertanggung jawab memindahkan dana.