Revisi UU BUMN kembalikan status pejabat sebagai penyelenggara negara
DPR dan pemerintah sedang membahas revisi Undang-Undang BUMN yang akan mengembalikan status pejabat BUMN sebagai penyelenggara negara, membatalkan aturan sebelumnya yang menimbulkan polemik. Revisi ini juga akan mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk pembatasan masa jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN maksimal dua tahun, serta memperjelas fungsi BUMN setelah kehadiran Danantara.
Berita Terbaru

Bos OpenAI Sam Altman: Malu Jika Perusahaan Tak Dipimpin CEO AI

Guardiola Capai Laga ke-1.000, Liverpool Jadi Ujian Berat di Momen Krusial

Akademisi IAIN Ternate: Gelar Pahlawan Soeharto, Ujian Kedewasaan Bangsa

Intelijen Austria Temukan Gudang Senjata Hamas di Wina, Targetkan Eropa?

Ziva Magnolya & Mohammad Ahsan Kalahkan Raffi, Juara Badminton TOSI Season 4

UMKM Binaan Pertamina Tembus Ekspor, Raup Transaksi Rp206 Miliar

Cegah Tabrakan, China dan NASA Pertama Kali Koordinasi Manuver Satelit

Menpora Erick Thohir: Jakarta Luar Biasa Sukseskan POPNAS dan PEPARPENAS

Seskab Teddy Paling Dikenal Publik, Ungguli Banyak Menteri Koordinator

Italia: Lebih dari 23 Ribu Penduduk Capai Usia 100 Tahun, Mayoritas Perempuan
