Revisi UU BUMN kembalikan status pejabat sebagai penyelenggara negara

image cover

DPR dan pemerintah sedang membahas revisi Undang-Undang BUMN yang akan mengembalikan status pejabat BUMN sebagai penyelenggara negara, membatalkan aturan sebelumnya yang menimbulkan polemik. Revisi ini juga akan mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk pembatasan masa jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN maksimal dua tahun, serta memperjelas fungsi BUMN setelah kehadiran Danantara.