Pemerintah subsidi bunga KUR perumahan hingga 10 persen

www.cnnindonesia.com

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menerbitkan aturan baru mengenai Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk sektor perumahan. Kebijakan ini memberikan subsidi bunga hingga 10 persen, diatur dalam PMK Nomor 65 Tahun 2025, dan bertujuan mendukung program strategis nasional pembangunan 3 juta rumah. Subsidi bunga bervariasi, dengan 5 persen untuk pelaku usaha penyedia rumah dan hingga 10 persen untuk masyarakat dari sisi permintaan rumah, tergantung plafon kredit.

Cari berita serupa