Pemerintah subsidi bunga KUR perumahan hingga 10 persen
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menerbitkan aturan baru mengenai Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk sektor perumahan. Kebijakan ini memberikan subsidi bunga hingga 10 persen, diatur dalam PMK Nomor 65 Tahun 2025, dan bertujuan mendukung program strategis nasional pembangunan 3 juta rumah. Subsidi bunga bervariasi, dengan 5 persen untuk pelaku usaha penyedia rumah dan hingga 10 persen untuk masyarakat dari sisi permintaan rumah, tergantung plafon kredit.
Berita Terbaru

Telkom Solution Raih Penghargaan "Best Digital Solution", Dorong Transformasi Digital B2B

Piala Dunia U-17: Nova Arianto Minta Timnas Jangan Takut Lawan Brasil

Status Hukum Ponpes Al Khoziny Terblokir, Kemenkumham Jatim Turun Tangan

Trump Kecam Keras Zohran Mamdani, Ancam Cabut Kewarganegaraan

Andre Taulany-Erin: Perjanjian Damai Percepat Putusan Cerai

IHSG Melesat 0,13%, Pasar Asia Justru Anjlok Dihantam Sentimen Global

iPadOS 26.1: Slide Over Kembali, Produktivitas iPad Melonjak

Nova Arianto: Skema Khusus Siap Redam Brasil U-17 di Piala Dunia

Muhammadiyah Dukung Penuh Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Trump: Kazakhstan Gabung Perjanjian Abraham, Normalisasi Hubungan Israel
