Pemerintah atur ekspor energi via satu pintu dalam PP baru

Pemerintah melalui PP Nomor 40 Tahun 2025 mengatur ekspor energi seperti batu bara, gas bumi, bahan bakar nabati, dan listrik melalui pelayanan terpadu satu pintu. Kebijakan ini bertujuan menjaga ketahanan energi nasional dengan mengutamakan pemenuhan kebutuhan domestik. Beleid baru ini juga mendorong diversifikasi impor energi dan menargetkan penurunan peran energi fosil secara agresif hingga 2060.
Berita Terbaru

Elon Musk Sesumbar: Robot Optimus Bisa Jadi Dokter Bedah

Cristiano Ronaldo Pecahkan Rekor, Cetak Gol ke-950 Saat Al Nassr Menang

Kapolri Dipanggil Prabowo Jelang ke Malaysia: Laporkan Keamanan, Kawal Program Prioritas

Tommy Robinson Pura-pura Mualaf, Nekat Menyusup ke Masjid Al-Aqsa

Ammar Zoni Sidang Narkoba Keempat, Ustaz Derry: Sudah Bersih Sejak Januari

Prabowo Siapkan Keppres: Utang Whoosh ke China Segera Direstrukturisasi?

WIFI Luncurkan Internet 100 Mbps, Hanya Rp 100 Ribu per Bulan

Timnas Indonesia U-17 Tumbang dari Paraguay 1-2, Sempat Unggul di Laga Uji Coba

Prabowo Bertemu Kapolri Jelang KTT ASEAN: Bahas Situasi Keamanan Terkini

Zohran Mamdani: Islamofobia Hantui Pemilihan Wali Kota New York