DPR bahas revisi UU BUMN, wacana kembalikan direksi jadi penyelenggara negara

www.cnbcindonesia.com

DPR sedang membahas revisi Undang-Undang BUMN, dengan fokus utama pada wacana pengembalian status direksi dan komisaris BUMN sebagai penyelenggara negara. Usulan ini muncul dari masukan publik menyusul polemik terkait posisi pejabat BUMN. Jika disetujui, direksi dan komisaris BUMN akan kembali tunduk pada UU Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, serta berada di bawah pengawasan KPK, termasuk kewajiban melaporkan kekayaan.

Cari berita serupa