OJK: 7 Perusahaan Asuransi Berpotensi Rugi Rp19,34 Triliun

image cover

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan tujuh perusahaan asuransi berpotensi mengalami kerugian hingga Rp19,34 triliun. Potensi kerugian ini disebabkan penurunan nilai manfaat yang membuat perusahaan-perusahaan tersebut masuk dalam pengawasan intensif dan khusus OJK. Selain itu, OJK juga mencatat kerugian Rp19,41 triliun dari pencabutan izin usaha 10 perusahaan asuransi sejak 2015, yang berdampak pada 30,17 juta pemegang polis.

Berita Terbaru