KPK Apresiasi Putusan Hakim: Gugatan Praperadilan Indra Utoyo dan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo Ditolak, Status Tersangka Tetap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan mantan Direktur Digital & TI PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Indra Utoyo dan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. Dengan penolakan ini, keduanya tetap berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC BRI dan penyaluran bansos beras. KPK menegaskan penyidikan kedua perkara ini masih terus berjalan, membuktikan proses hukum telah sesuai ketentuan.
Berita Terbaru

Vince Gilligan Kembali dengan Pluribus, Kisah Dunia Bahagia yang Hancur

Kobbie Mainoo Hadapi Dilema, Tinggalkan MU Demi Menit Bermain?

IPM Terbaru BPS: DKI, Kepri, DIY Masuk Kategori Sangat Tinggi

Hadapi Biaya Hidup, Ibu Tunggal di China Pilih Berbagi Rumah: Saling Jaga

Peringatan 200 Tahun Perang Jawa: Film AI Diponegoro Hero Tayang Perdana Gratis

Danau Toba DPSP: Pemerintah Siapkan Strategi Penguatan hingga 2026

ICC Tinggalkan Microsoft Office, Pilih Software Eropa di Tengah Ketegangan Teknologi AS

UGM Pesta Gol 10-0, Ahid Mubarak Hattrick di Campus League Futsal Yogyakarta

Pemilik Biro Travel Boyolali Diduga Gelapkan Dana, Ratusan Wisatawan Tak Dibayar Makan

Wali Kota Uruapan Tewas Ditembak, Pelaku Remaja 17 Tahun
