KPK Apresiasi Putusan Hakim: Gugatan Praperadilan Indra Utoyo dan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo Ditolak, Status Tersangka Tetap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan mantan Direktur Digital & TI PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Indra Utoyo dan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. Dengan penolakan ini, keduanya tetap berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC BRI dan penyaluran bansos beras. KPK menegaskan penyidikan kedua perkara ini masih terus berjalan, membuktikan proses hukum telah sesuai ketentuan.

Cari berita serupa