KontraS Surabaya kritik polisi sita buku sebagai barang bukti

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya mengkritik keras tindakan kepolisian yang menyita buku sebagai barang bukti untuk menjerat tersangka demonstrasi ricuh di Jawa Timur pada 29-31 Agustus 2025. Koordinator KontraS Surabaya, Fatkhul Khoir, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat, khususnya anak muda dengan pemikiran kritis, serta mengancam ruang kebebasan berekspresi dan berpendapat. Ia juga mempertanyakan landasan hukum dan relevansi buku sebagai alat bukti dalam kasus tersebut.
Berita Terbaru

Meta Hadirkan Fitur AI, Kini Edit Foto & Video di Instagram Stories Semudah Ketik Perintah

Jadwal Bola Hari Ini: El Clasico Real Madrid vs Barcelona, Liga Inggris Sajikan Duel Sengit

Dedi Mulyadi: Anggaran Jabar Rp30 Triliun untuk Rakyat, Bukan Dinas

Gaza: Pembersihan Sisa Perang Butuh Puluhan Tahun, Ladang Ranjau Mengerikan

Raisa Akhirnya Buka Suara: Akui Gugat Cerai Hamish Daud

Bahlil Lahadalia: Pengusaha Kunci Ketahanan Energi Nasional Era Prabowo

Browser AI: Data Pengguna Terancam Serangan 'Prompt Injection'

Manchester United Melesat: Tiga Kemenangan Beruntun, Bryan Mbeumo Jadi Bintang

Nasaruddin Umar: Pesantren Wajib Ramah Anak, Satgas Kekerasan Siap Beraksi

Dunia Bergejolak: Protes AS dan Ketegangan Tepi Barat Memuncak