Jenderal Polisi Minta Masyarakat Copot Strobo dan Sirine di Mobil, Banyak Disalahgunakan
Korlantas Polri menegaskan larangan penggunaan strobo dan sirine bagi kendaraan pribadi. Kepala Korlantas Irjen Pol Agus Suryonugroho meminta masyarakat sipil untuk melepas perangkat tersebut karena banyak disalahgunakan dan mengganggu pengendara lain. Aturan ini telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 59 ayat 5, namun sering dilanggar. Penggunaan strobo dan sirine hanya diperbolehkan untuk patroli kepolisian.
Berita Terbaru

Gibran Dorong Santri Kuasai Teknologi Masa Depan, Bentuk Ditjen Pesantren

Liverpool vs Madrid: Fakta Menarik Jelang Duel Liga Champions

Gibran Tiba di Manokwari, Disambut Antusias Warga dengan Atribut Khas Papua

Trump Akui AS Punya Nuklir Hancurkan Dunia 150 Kali, Jadi Ancaman China

Dibully Soal Wajah, Ashanty Ungkap Kebiasaan Unik Sejak Kecil

Prabowo: Kereta Cepat Wajib Ada di Luar Jawa, Bukan Cuma Untung-Rugi

Susah Cari Makan Saat Traveling? Gemini Samsung Jadi Solusi Cepat

Luis Enrique: PSG Siap Hentikan Rekor Bayern di Liga Champions

Prabowo Tantang Dirut KAI: Selesaikan KRL Baru dalam Setahun, Dana Rp5 T Siap!

Indonesia-Aljazair Perkuat Kemitraan Ekonomi, Bidik Investasi Sektor Strategis
