Jenderal Polisi Minta Masyarakat Copot Strobo dan Sirine di Mobil, Banyak Disalahgunakan

Korlantas Polri menegaskan larangan penggunaan strobo dan sirine bagi kendaraan pribadi. Kepala Korlantas Irjen Pol Agus Suryonugroho meminta masyarakat sipil untuk melepas perangkat tersebut karena banyak disalahgunakan dan mengganggu pengendara lain. Aturan ini telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 59 ayat 5, namun sering dilanggar. Penggunaan strobo dan sirine hanya diperbolehkan untuk patroli kepolisian.

Cari berita serupa