Presiden Prabowo teken Perpres, gaji ASN dan TNI/Polri naik

Pemerintah Indonesia, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto, mengumumkan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pejabat negara. Kebijakan ini merupakan bagian dari delapan program prioritas Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 untuk meningkatkan kesejahteraan aparat negara. Cakupan penerima kini lebih luas, meskipun persentase kenaikan gaji belum diumumkan secara resmi.

Cari berita serupa