Prabowo percepat tenggat waktu rebut tanah telantar jadi 90 hari

www.cnnindonesia.com

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid untuk mempercepat tenggat waktu perebutan tanah telantar milik masyarakat. Dari yang semula 587 hari berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2021, kini dipersingkat menjadi 90 hari. Revisi PP tersebut diklaim sudah selesai harmonisasi dan tinggal menunggu tanda tangan Prabowo. Tanah telantar, termasuk HGU, HGB, dan hak konsesi yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun, akan menjadi objek reforma agraria untuk didistribusikan kepada rakyat.

Cari berita serupa