Prabowo percepat tenggat waktu rebut tanah telantar jadi 90 hari
Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid untuk mempercepat tenggat waktu perebutan tanah telantar milik masyarakat. Dari yang semula 587 hari berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2021, kini dipersingkat menjadi 90 hari. Revisi PP tersebut diklaim sudah selesai harmonisasi dan tinggal menunggu tanda tangan Prabowo. Tanah telantar, termasuk HGU, HGB, dan hak konsesi yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun, akan menjadi objek reforma agraria untuk didistribusikan kepada rakyat.
Berita Terbaru

ICC Tinggalkan Microsoft Office, Pilih Software Eropa di Tengah Ketegangan Teknologi AS

Granit Xhaka: Laga Emosional Lawan Arsenal, Kini Sebagai Kapten Sunderland

ESDM Buka Suara: Bahan Bakar BOBIBOS RON 98 Belum Resmi Diuji

Jepang Anugerahi Bintang Jasa Dua WNI, Perkuat Ikatan Budaya dan Diplomasi

Kontroversi Nessie Judge: Foto Junko Furuta Muncul di Video NCT Dream

Kuota Impor BBM Swasta 2026: Peluang Tambah, ESDM Tunggu Data Konsumsi

Telkom Raih Penghargaan, Percepat Penurunan Stunting Nasional

Persebaya Ditahan Imbang Persik 1-1, Kartu Merah Warnai Laga Sengit

Pemerintah Gelontorkan Rp371 Triliun, Target 3 Juta Pekerja di Hilirisasi Pangan

Miliarder John Catsimatidis Ngamuk: Ancam Pindah Bisnis dari New York
