OJK: Tujuh Perusahaan Asuransi Berpotensi Rugi Rp19,34 Triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti tujuh perusahaan asuransi yang berada di bawah pengawasan intensif dan khusus. Perusahaan-perusahaan ini berpotensi mengalami kerugian kolektif sebesar Rp19,34 triliun, yang dapat menyebabkan penurunan nilai manfaat signifikan bagi para pemegang polis. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa kerugian ini akan ditanggung oleh pemegang polis. Sejak 2015, OJK telah mencabut izin 10 perusahaan asuransi dengan total kerugian Rp19,41 triliun.