OJK: Tujuh Perusahaan Asuransi Berpotensi Rugi Rp19,34 Triliun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti tujuh perusahaan asuransi yang berada di bawah pengawasan intensif dan khusus. Perusahaan-perusahaan ini berpotensi mengalami kerugian kolektif sebesar Rp19,34 triliun, yang dapat menyebabkan penurunan nilai manfaat signifikan bagi para pemegang polis. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa kerugian ini akan ditanggung oleh pemegang polis. Sejak 2015, OJK telah mencabut izin 10 perusahaan asuransi dengan total kerugian Rp19,41 triliun.
Berita Terbaru

Xiaomi Uji HyperOS 3: Perangkat Android 15 Tetap Nikmati Fitur AI Canggih

Lamine Yamal: Nilai Pasar Rp7 Triliun, Pecahkan Rekor Dunia

Megawati Tolak Soeharto Pahlawan Nasional, Luka Sejarah Bangsa Terkuak Kembali

Ukraina: Warga Afrika Tewas Cepat dalam 'Serangan Daging' Rusia

BPOM Cabut Izin Edar 23 Kosmetik Berbahaya, Ancam Kanker dan Kerusakan Otak

Krisis Iklim: UMKM Terancam Gulung Tikar, Bahan Baku Jamur Langka

WhatsApp Siapkan Fitur Motion Photo, Foto Diam Kini Lebih Hidup

Julian Alvarez: Pindah ke Barcelona atau PSG, atau Bertahan di Atletico?

Di Kebumen, Cak Imin Dengar Jeritan Orang Tua Anak Disabilitas

Kafe Dubai Jual Kopi Rp16 Juta per Cangkir, Pecahkan Rekor Dunia
