Menkeu terbitkan aturan subsidi bunga perumahan, dukung 3 juta rumah

Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65/2025 yang mengatur skema subsidi bunga perumahan. Aturan ini bertujuan memperluas akses pembiayaan dan mendukung program pembangunan 3 juta rumah. Subsidi diberikan kepada pelaku usaha penyedia rumah (5% efektif per tahun selama 4-5 tahun) dan masyarakat pembeli rumah (10% untuk plafon Rp10-100 juta, 5,5% untuk Rp100-500 juta, selama maksimal 5 tahun). Penyaluran dilakukan melalui lembaga keuangan atau koperasi.
Masih Seputar ekonomi

Menteri PU: 21 Ruas Tol Sepi, Pemeliharaan Terancam

Erick Thohir tinggalkan BUMN, jumlah perusahaan dipangkas drastis

Menteri PU: Sistem Tol Nirsentuh MLFF Masih Dikaji, Tanggapi Temuan BPK

Bapanas: Rencana Beras Satu Harga Pemerintah Belum Diputuskan

Bapanas: Stok beras Bulog banjiri ritel modern

Harga cabai merah keriting melonjak di atas HAP, ini penyebabnya

Buruh kembali demo di DPR, tuntut RUU Ketenagakerjaan baru

OJK minta mandat hukum awasi Taspen dalam revisi UU P2SK

Bapanas Pastikan Indonesia Tidak Impor Jagung Tahun Ini

Neraca Perdagangan Indonesia Surplus US$41 Miliar, Menkeu Optimis Kinerja Ekspor

Bill Gates berikan bantuan Rp8 triliun untuk Indonesia