Menkeu terbitkan aturan subsidi bunga perumahan, dukung 3 juta rumah

ekonomi.bisnis.com

image cover

Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65/2025 yang mengatur skema subsidi bunga perumahan. Aturan ini bertujuan memperluas akses pembiayaan dan mendukung program pembangunan 3 juta rumah. Subsidi diberikan kepada pelaku usaha penyedia rumah (5% efektif per tahun selama 4-5 tahun) dan masyarakat pembeli rumah (10% untuk plafon Rp10-100 juta, 5,5% untuk Rp100-500 juta, selama maksimal 5 tahun). Penyaluran dilakukan melalui lembaga keuangan atau koperasi.