Menkeu terbitkan aturan subsidi bunga perumahan, dukung 3 juta rumah
Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65/2025 yang mengatur skema subsidi bunga perumahan. Aturan ini bertujuan memperluas akses pembiayaan dan mendukung program pembangunan 3 juta rumah. Subsidi diberikan kepada pelaku usaha penyedia rumah (5% efektif per tahun selama 4-5 tahun) dan masyarakat pembeli rumah (10% untuk plafon Rp10-100 juta, 5,5% untuk Rp100-500 juta, selama maksimal 5 tahun). Penyaluran dilakukan melalui lembaga keuangan atau koperasi.
Berita Terbaru

Xiaomi Uji HyperOS 3: Perangkat Android 15 Tetap Nikmati Fitur AI Canggih

Lamine Yamal: Nilai Pasar Rp7 Triliun, Pecahkan Rekor Dunia

Megawati Tolak Soeharto Pahlawan Nasional, Luka Sejarah Bangsa Terkuak Kembali

Ukraina: Warga Afrika Tewas Cepat dalam 'Serangan Daging' Rusia

BPOM Cabut Izin Edar 23 Kosmetik Berbahaya, Ancam Kanker dan Kerusakan Otak

Krisis Iklim: UMKM Terancam Gulung Tikar, Bahan Baku Jamur Langka

WhatsApp Siapkan Fitur Motion Photo, Foto Diam Kini Lebih Hidup

Julian Alvarez: Pindah ke Barcelona atau PSG, atau Bertahan di Atletico?

Di Kebumen, Cak Imin Dengar Jeritan Orang Tua Anak Disabilitas

Kafe Dubai Jual Kopi Rp16 Juta per Cangkir, Pecahkan Rekor Dunia
