ESDM hentikan operasional 190 perusahaan tambang tak jamin reklamasi

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi menghentikan sementara operasional 190 perusahaan tambang batu bara dan mineral. Keputusan ini diambil karena perusahaan-perusahaan tersebut belum menyerahkan jaminan reklamasi pascatambang, melanggar Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018. Meskipun dihentikan, mereka tetap wajib mengelola dan memantau lingkungan di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) masing-masing.
Berita Terbaru

Pemerintah Suntik Dana Rp20 T, Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai 2026

Dewa United Gagal Menang Lawan 10 Pemain Phnom Penh Crown

Cak Imin: Video AI Negatif Ancaman Serius bagi Pesantren

Prancis Siap Kirim Pasukan ke Ukraina Tahun Depan, Jamin Keamanan

Atap Lapangan Padel Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang

Goldman Sachs: Negara Berkembang Akan Dominasi Ekonomi Dunia 2075

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

Fajar/Fikri Gagal Juara French Open, Ditaklukkan Ganda Nomor 1 Dunia

Cak Ofi: Operasi BNN Komjen Suyudi Bukti Negara Hadir Berantas Narkoba

WNI Bunuh Istri di Singapura, Terancam Hukuman Mati Minta Diadili di RI