ESDM hentikan operasional 190 perusahaan tambang tak jamin reklamasi

www.cnnindonesia.com

image cover

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi menghentikan sementara operasional 190 perusahaan tambang batu bara dan mineral. Keputusan ini diambil karena perusahaan-perusahaan tersebut belum menyerahkan jaminan reklamasi pascatambang, melanggar Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018. Meskipun dihentikan, mereka tetap wajib mengelola dan memantau lingkungan di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) masing-masing.