DPR kembali revisi UU BUMN, tanggapi putusan MK dan polemik pejabat

www.cnbcindonesia.com

DPR kembali menggodok revisi Undang-Undang BUMN, padahal baru saja diubah beberapa bulan lalu. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan revisi ini untuk menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi terkait masa jabatan wakil menteri sebagai komisaris. Selain itu, revisi juga menanggapi masukan masyarakat mengenai polemik status pejabat BUMN yang sebelumnya tidak dikategorikan sebagai penyelenggara negara, dengan kemungkinan dikembalikan seperti semula.

Cari berita serupa