DPR kembali revisi UU BUMN, tanggapi putusan MK dan polemik pejabat
DPR kembali menggodok revisi Undang-Undang BUMN, padahal baru saja diubah beberapa bulan lalu. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan revisi ini untuk menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi terkait masa jabatan wakil menteri sebagai komisaris. Selain itu, revisi juga menanggapi masukan masyarakat mengenai polemik status pejabat BUMN yang sebelumnya tidak dikategorikan sebagai penyelenggara negara, dengan kemungkinan dikembalikan seperti semula.
Berita Terbaru

Pelatih Evos Divine Buka Suara: Ini Penyebab Timnya Terpuruk di FFWS 2025

MotoGP Portugal 2025: Alex Marquez Bidik Sejarah, Siapa Penantang Utama?

Kapolri Sampaikan 8 Amanat Presiden Prabowo untuk Tanggap Bencana

Pilwalkot New York: Rekor Suara Tertinggi, Mamdani Dekati Kemenangan Bersejarah

RCTI Gelar Meet & Greet Sinetron Cinta Sepenuh Jiwa di Jatinegara

Utang Menumpuk, WIKA Wajib Restrukturisasi Demi Bertahan

Peris.ai, Startup Indonesia, Guncang Dominasi Barat Keamanan Siber Global

Inter Milan Diunggulkan, Chivu Wanti-wanti Bahaya Kairat Almaty

Pemakaman Pakubuwono XIII: Warga Luar Kota Rela Datang ke Imogiri

Zohran Mamdani Unggul Telak Quick Count Pilwalkot New York
