Nadiem Makarim gugat praperadilan Kejaksaan Agung terkait status tersangka

Nadiem Makarim telah mengajukan gugatan praperadilan melawan Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka dan penahanannya dalam kasus korupsi digitalisasi pendidikan. Penasihat hukumnya menyatakan bahwa penyidik belum memiliki dua alat bukti yang cukup dan belum ada laporan kerugian negara dari lembaga berwenang. Oleh karena itu, penetapan tersangka dan penahanan Nadiem Makarim dianggap tidak sah secara hukum.
Masih Seputar nasional

Komisi IX DPR: BGN Salah Mindset, Minta Evaluasi Total Program MBG

Prabowo mengutuk kekerasan di Gaza, serukan penghentian perang di PBB

Pramono Anung: DKI Jakarta Akan Bangun 23 Ribu Rumah, Serap 100 Ribu Tenaga Kerja

KPK Minta Pejabat Jujur dalam LHKPN, Soroti Wahyudin Moridu dan Arlan

PT Timah Minta Dukungan DPR untuk Percepat Kinerja

DPR resmi sahkan UU APBN 2026

Indonesia setujui pinjaman US$450 juta untuk akuisisi kapal induk Italia

KPK panggil Dirjen Kemenkes terkait korupsi RSUD Kolaka Timur

KPK belum buka sosok 'juru simpan' korupsi kuota haji

Polri transformasi internal, sentuh nilai moral dan pelayanan