Nadiem Makarim gugat praperadilan Kejaksaan Agung terkait status tersangka
Nadiem Makarim telah mengajukan gugatan praperadilan melawan Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka dan penahanannya dalam kasus korupsi digitalisasi pendidikan. Penasihat hukumnya menyatakan bahwa penyidik belum memiliki dua alat bukti yang cukup dan belum ada laporan kerugian negara dari lembaga berwenang. Oleh karena itu, penetapan tersangka dan penahanan Nadiem Makarim dianggap tidak sah secara hukum.
Berita Terbaru

Pindah Data dari Android ke iPhone Kini Lebih Mudah, Simak Caranya

Liga Inggris: Manchester United Lawan Spurs, Amorim Incar Tiga Poin

Rusia Siap Penuhi Permintaan Militer Venezuela, Eskalasi Perang Mengintai

Teheran Terancam Krisis Air Parah, Presiden Iran Peringatkan Evakuasi Warga

Putra Nikita Willy Dilarikan ke UGD, Liburan ke Jepang Terancam

Wall Street Rebound: Kesepakatan Akhiri Shutdown AS Kian Dekat?

Microsoft AI Bentuk Tim Baru, Targetkan Superintelligence Humanis

Derby Turin: Spalletti Bawa Angin Segar, Juventus Incar Empat Besar

Tudingan Ijazah Palsu Jokowi: Polisi Tetapkan Roy Suryo Cs sebagai Tersangka

Gencatan Senjata Gaza: Hamas Serahkan Jenazah Tawanan Israel ke ICRC
