Nadiem Makarim gugat praperadilan Kejaksaan Agung terkait status tersangka

kabar24.bisnis.com

image cover

Nadiem Makarim telah mengajukan gugatan praperadilan melawan Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka dan penahanannya dalam kasus korupsi digitalisasi pendidikan. Penasihat hukumnya menyatakan bahwa penyidik belum memiliki dua alat bukti yang cukup dan belum ada laporan kerugian negara dari lembaga berwenang. Oleh karena itu, penetapan tersangka dan penahanan Nadiem Makarim dianggap tidak sah secara hukum.