Nadiem Makarim ajukan praperadilan atas penetapan tersangka korupsi Chromebook
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/9/2025). Permohonan ini diajukan untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dan penahanan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi Chromebook. Kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, berargumen bahwa penetapan tersangka tidak sah karena kurangnya dua alat bukti permulaan yang cukup, termasuk bukti kerugian negara dari instansi berwenang seperti BPK atau BPKP.
Berita Terbaru

Vince Gilligan Kembali dengan Pluribus, Kisah Dunia Bahagia yang Hancur

Kobbie Mainoo Hadapi Dilema, Tinggalkan MU Demi Menit Bermain?

IPM Terbaru BPS: DKI, Kepri, DIY Masuk Kategori Sangat Tinggi

Hadapi Biaya Hidup, Ibu Tunggal di China Pilih Berbagi Rumah: Saling Jaga

Peringatan 200 Tahun Perang Jawa: Film AI Diponegoro Hero Tayang Perdana Gratis

Danau Toba DPSP: Pemerintah Siapkan Strategi Penguatan hingga 2026

ICC Tinggalkan Microsoft Office, Pilih Software Eropa di Tengah Ketegangan Teknologi AS

UGM Pesta Gol 10-0, Ahid Mubarak Hattrick di Campus League Futsal Yogyakarta

Pemilik Biro Travel Boyolali Diduga Gelapkan Dana, Ratusan Wisatawan Tak Dibayar Makan

Wali Kota Uruapan Tewas Ditembak, Pelaku Remaja 17 Tahun
