Nadiem Makarim ajukan praperadilan atas penetapan tersangka korupsi Chromebook

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/9/2025). Permohonan ini diajukan untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dan penahanan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi Chromebook. Kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, berargumen bahwa penetapan tersangka tidak sah karena kurangnya dua alat bukti permulaan yang cukup, termasuk bukti kerugian negara dari instansi berwenang seperti BPK atau BPKP.
Masih Seputar nasional

Prabowo Bertemu Sekjen PBB, Ingin Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza

Prabowo Bertemu Sekjen PBB, Tekankan Solidaritas Global dan Palestina
Respons Bank terhadap Pemangkasan Suku Bunga Sangat Lambat, Serapan Kredit Belum Signifikan

DPR sahkan RUU APBN 2026 dan tetapkan calon hakim agung

DPR Resmi Setujui RAPBN 2026

Prabowo tegaskan dukungan Palestina, siap kirim pasukan perdamaian di Gaza

Kapolri bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri untuk perkuat akuntabilitas

CISDI Minta Evaluasi Program MBG Setelah 5.626 Kasus Keracunan

Pemerintah evaluasi rencana penerapan B50 pada 2026

Pemerintah dan DPR sepakat ubah strategi ekonomi dari berbasis utang ke pendapatan