Nadiem Makarim ajukan praperadilan atas penetapan tersangka korupsi Chromebook

image cover

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/9/2025). Permohonan ini diajukan untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dan penahanan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi Chromebook. Kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, berargumen bahwa penetapan tersangka tidak sah karena kurangnya dua alat bukti permulaan yang cukup, termasuk bukti kerugian negara dari instansi berwenang seperti BPK atau BPKP.