KPK Jelaskan Nasib Uang Sitaan Korupsi Kuota Haji Kemenag 2023-2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan nasib uang sitaan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa status uang, apakah dirampas untuk negara atau dikembalikan, akan ditentukan oleh Majelis Hakim setelah perkara berkekuatan hukum tetap. Saat ini, uang tersebut, termasuk dari Khalid Zeed Abdullah Basalamah dan senilai 1,6 juta Dolar AS, masih digunakan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.
Masih Seputar nasional

Isi rekening dormant sasaran penculik kacab BRI capai Rp70 miliar

Kementerian HAM Kritik Penyitaan Buku Aktivis, Sebut Rusak Tradisi Literasi

Cemaran radioaktif Cesium-137 di Serang diduga dari luar negeri

Pemerintah kelola tekanan rupiah yang lampaui asumsi APBN 2025

Nasdem enggan tanggapi instruksi Jokowi dukung Prabowo-Gibran dua periode, sebut terlalu dini

Said Abdullah: Anggaran DPR 2026 Bukan Rp 9,9 Triliun, Hanya Rp 6,7 Triliun

Gabor Kuti Szilard Masuk DPO Kasus Korupsi Kemhan

Mahfud MD Siap Gabung Komite Reformasi Polri

Said Abdullah tak setuju program MBG disetop imbas keracunan

Kapolri bentuk tim transformasi Polri atas instruksi Presiden Prabowo