KPK Jelaskan Nasib Uang Sitaan Korupsi Kuota Haji Kemenag 2023-2024

image cover

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan nasib uang sitaan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa status uang, apakah dirampas untuk negara atau dikembalikan, akan ditentukan oleh Majelis Hakim setelah perkara berkekuatan hukum tetap. Saat ini, uang tersebut, termasuk dari Khalid Zeed Abdullah Basalamah dan senilai 1,6 juta Dolar AS, masih digunakan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.