Sidang vonis Razman Arif Nasution ditunda karena vertigo kambuh

Sidang pembacaan vonis kasus pencemaran nama baik yang menjerat pengacara Razman Arif Nasution melawan Hotman Paris Hutapea ditunda. Penundaan ini disebabkan Razman Arif Nasution mengalami kambuh vertigo dan harus dirawat di rumah sakit. Majelis hakim mengabulkan penundaan satu pekan hingga 30 September 2025, dan meminta Razman dirujuk ke RS Bhayangkara untuk pemeriksaan lebih lanjut, meskipun ada saran rujukan ke luar negeri.
Berita Terbaru

iPhone 17 Resmi Masuk Indonesia, Kamera Standar Kini 48 Megapiksel

Jorge Lorenzo: Sepang Clash Rossi vs Marquez Disengaja, Tidak Sportif!

Filipina Siaga Darurat Nasional: Topan Fung-wong Ancam Seluruh Wilayah, Evakuasi Massal

Presiden Suriah Ahmad Al Sharaa: Dihapus dari Daftar Teror, Kini Bertemu Trump

Ammar Zoni di Nusakambangan: Kekasih Ungkap Kaki Kebas, Curiga Kejanggalan

Pemerintah Tegaskan Tak Ada Stimulus Baru, BSU Rp600 Ribu Berakhir

Affinity: Penantang Serius Photoshop, Kini Gratis dan Terintegrasi Canva

Antony Bangkit Kembali, Bersinar di Real Betis Setelah Terpuruk di Man United

Perhapi Desak Pemerintah: Tata Kelola Tambang Wajib Dibenahi, PETI Rugikan Negara

Tabrakan Kereta di Slovakia: Puluhan Terluka, 11 Dilarikan ke Rumah Sakit