
Presiden Prabowo Subianto kembali mengajukan revisi Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN kepada DPR. Pengajuan ini dilakukan setelah Erick Thohir tidak lagi menjabat Menteri BUMN dan kini menjabat Menpora. Ketua DPR Puan Maharani mengumumkan surat pengajuan revisi tersebut dalam rapat paripurna. UU BUMN telah direvisi tiga kali sebelumnya, dengan revisi terakhir mengatur keberadaan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang mengelola BUMN-BUMN besar.
Masih Seputar ekonomi

Menkeu Purbaya sindir DPR, minta awasi APBN 2026 lebih cekatan

Saham Emiten Rokok Melesat, Dipicu Kebijakan Cukai Menkeu Baru

BI Proyeksikan Pertumbuhan Ekonomi Capai 5,1 Persen Tahun Ini

Menkeu Purbaya suntik Rp 200 T ke Himbara, picu risiko inflasi

LPS apresiasi pengalihan dana Rp 200 triliun ke bank BUMN, perkuat likuiditas

Indonesia-Uni Eropa tandatangani IEU-CEPA, akhiri negosiasi 10 tahun

Menkeu Purbaya sentil oknum pajak nakal, kejar Rp60 triliun tunggakan

Menkeu Purbaya: Penambahan minyak goreng 2 liter pada bantuan pangan baru percobaan

Purbaya: Utang pemerintah akan lebih kecil dari rencana APBN

Prabowo targetkan pertumbuhan ekonomi 8%, Menkeu Purbaya: Bukan tidak mungkin