Sidang gugatan Gibran Rakabuming Raka kembali digelar, masuk tahap mediasi

Sidang gugatan terhadap keabsahan jabatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan kembali digelar pada 29 September 2025, memasuki tahap mediasi. Kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra, mengonfirmasi hal ini setelah pemeriksaan legal standing ketiga. Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, perkara akan dilanjutkan ke persidangan. Dadang akan menanyakan kehadiran Gibran dalam mediasi. Gugatan ini diajukan oleh pengacara Subhan Palal, yang menuntut agar jabatan Gibran sebagai wapres dinyatakan tidak sah.
Masih Seputar nasional

Menkeu bantah manipulasi angka pertumbuhan ekonomi Triwulan II 2025

Puan Maharani: DPR Mulai Bahas Revisi UU Ketenagakerjaan

Anis Hidayah: Keadilan Restoratif Tak Boleh untuk Pelanggaran HAM Berat

Komnas HAM dorong pengecualian restorative justice untuk kejahatan luar biasa

Mufti Anam minta direksi Garuda mundur, bahkan usul bubarkan maskapai

Menkeu kantongi daftar 200 penunggak pajak, tagih Rp60 triliun

KPK gandeng PPATK usut korupsi kuota haji 2024

Kemenkeu kejar 200 penunggak pajak besar, utang Rp 50 T-Rp 60 T

KPK dalami LHKPN anggota DPRD Gorontalo minus 5 tahun berturut-turut

Hakim tolak eksepsi eks Direktur PGN Danny Praditya dalam kasus korupsi gas