Puspom TNI akan tertibkan penggunaan strobo dan sirene, akui sangat mengganggu
Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto menyatakan akan menertibkan penggunaan strobo dan sirene di internal TNI, mengakui bahwa aksesori tersebut sangat mengganggu dan memancing emosi. Penertiban ini dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur penggunaan strobo hanya untuk kendaraan darurat tertentu. Langkah ini juga merespons gerakan "Stop Tot Tot Wuk Wuk" yang ramai di media sosial sebagai bentuk protes masyarakat terhadap penyalahgunaan strobo dan sirene ilegal di jalan raya. Panglima TNI sendiri tidak menggunakan strobo dan sirene, menjadi contoh bagi jajarannya.
Berita Terbaru

Apple Siapkan MacBook Murah, Target Pengguna Chromebook dan PC Windows

Legenda Ajax Soroti: Bakat Indonesia Terganjal Mental dan Disiplin

Tasikmalaya Siaga Penuh: Ratusan Titik Bencana Hantui Wilayah di 2025

Ratusan Tentara Cadangan Israel Soroti Erosi Nilai Moral Pasukan di Perang

Ivan Gunawan: Tas Hermes Rp500 Juta Dibeli Raffi Ahmad, Dananya untuk Masjid Yokohama

BPJS Ketenagakerjaan Sabet Dua Penghargaan, Kelola Dana Rp863 Triliun

Wamenkomdigi: AI Mampu Hentikan Perdagangan Manusia, Prioritaskan Etika

Pebulu Tangkis Korea, Kim So Yeong, Putuskan Pensiun Usai Korea Masters 2025

Mensos Gus Ipul: Pengumuman Pahlawan Nasional Tunggu Keputusan Prabowo

Jepang Hibahkan Ambulans Baru, Perkuat Layanan Darurat di Bali
