Puspom TNI akan tertibkan penggunaan strobo dan sirene, akui sangat mengganggu

nasional.kompas.com

image cover

Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto menyatakan akan menertibkan penggunaan strobo dan sirene di internal TNI, mengakui bahwa aksesori tersebut sangat mengganggu dan memancing emosi. Penertiban ini dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur penggunaan strobo hanya untuk kendaraan darurat tertentu. Langkah ini juga merespons gerakan "Stop Tot Tot Wuk Wuk" yang ramai di media sosial sebagai bentuk protes masyarakat terhadap penyalahgunaan strobo dan sirene ilegal di jalan raya. Panglima TNI sendiri tidak menggunakan strobo dan sirene, menjadi contoh bagi jajarannya.