Puspom TNI akan tertibkan penggunaan strobo dan sirene, akui sangat mengganggu

Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto menyatakan akan menertibkan penggunaan strobo dan sirene di internal TNI, mengakui bahwa aksesori tersebut sangat mengganggu dan memancing emosi. Penertiban ini dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur penggunaan strobo hanya untuk kendaraan darurat tertentu. Langkah ini juga merespons gerakan "Stop Tot Tot Wuk Wuk" yang ramai di media sosial sebagai bentuk protes masyarakat terhadap penyalahgunaan strobo dan sirene ilegal di jalan raya. Panglima TNI sendiri tidak menggunakan strobo dan sirene, menjadi contoh bagi jajarannya.
Masih Seputar nasional

Pertamina jual base fuel ke Shell & BP-AKR, bantah monopoli impor BBM

12 Menteri Rapat, Finalisasi Stimulus Ekonomi 8+4+5 Senilai Rp 16,23 T

Gunung Semeru erupsi, tinggi letusan 700 meter

Polisi gagalkan penyelundupan 46,7 Kg sabu di Kalteng

Ribuan personel amankan aksi unjuk rasa buruh di DPR/MPR

Polda Metro Jaya kerahkan 5.367 personel kawal demo buruh di DPR

Menkeu Purbaya komitmen tak ubah batas defisit APBN

Polisi ungkap motif kekasih aniaya mahasiswi hingga tewas di Jaktim: cemburu

Motif pembunuhan pria Baleendah terungkap: sakit hati karena pencurian

Kapolri Listyo Sigit Prabowo bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri