Perpres 79/2025 atur IKN 2028, syarat 800-850 hektar kawasan inti dan 20% gedung terbangun
Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan rencana pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik pada tahun 2028. Ketetapan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang merupakan bagian dari tahapan pertama Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Perpres tersebut mengatur detail perencanaan, pembangunan kawasan, dan pemindahan ke IKN, dengan syarat kawasan inti pusat pemerintahan IKN dan sekitarnya terbangun mencapai 800-850 hektar serta pembangunan gedung/perkantoran mencapai 20 persen.
Berita Terbaru

Instagram Ramai Tren 'Your Algorithm', Begini Cara Ikutnya

Islam Makhachev Naik Kelas Welter, Randy Brown: Tak Punya Peluang Lawan Jack Della Maddalena

ESDM & Danantara Seleksi Ketat Mitra Teknologi untuk PLTSa Efisien

AS Terbangkan B-52 Dekat Venezuela, Picu Ketegangan Baru di Karibia

Kirana Larasati: Nyaris Diicip Buaya Saat Menyelam di Meksiko, Ingat Anak

Jelang Liburan, OJK: Waspada Penipuan Tiket Murah, Kerugian Capai Rp7,5 T

Dukungan Regulasi AS: Separuh Hedge Fund Dunia Kini Masuk Kripto

Lamine Yamal: Valuasi Rp 7 Triliun, Dinobatkan Pemain Muda Termahal Dunia

Pabrik Bulu Mata Terbesar RI Tutup Mendadak, 1.500 Pekerja Terlantar

Ghazala Hashmi Ukir Sejarah, Wakil Gubernur Muslim Wanita Pertama Virginia
