Perpres 79/2025 atur IKN 2028, syarat 800-850 hektar kawasan inti dan 20% gedung terbangun

Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan rencana pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik pada tahun 2028. Ketetapan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang merupakan bagian dari tahapan pertama Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Perpres tersebut mengatur detail perencanaan, pembangunan kawasan, dan pemindahan ke IKN, dengan syarat kawasan inti pusat pemerintahan IKN dan sekitarnya terbangun mencapai 800-850 hektar serta pembangunan gedung/perkantoran mencapai 20 persen.
Masih Seputar nasional

Satu Santri di Meranti Meninggal Dunia, Diduga Terinfeksi Cacar Monyet

Kapolri bentuk Tim Reformasi Polri, dipimpin Komjen Chrysnanda Dwilaksana

Briptu Rizka ditetapkan tersangka pembunuhan suami di Lombok Barat

Kapolri Jenderal Sigit bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri, Ketua Komjen Chryshnanda

Menkeu Purbaya kritik kinerja Satgas BLBI: Banyak Janji, Minim Hasil

PDIP pecat anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu akibat video viral

Prabowo tiba di New York hadiri Sidang Umum PBB

Kemenekraf dan Peruri Perkuat Ekonomi Kreatif Lewat Digitalisasi

DPR Pertanyakan Frasa 'Ibu Kota Politik' di Perpres IKN

Pengamat Ungkap Alasan Masyarakat Tolak Penggunaan Sirine dan Rotator: Penyalahgunaan dan Hak Istimewa