Perpres 79/2025 atur IKN 2028, syarat 800-850 hektar kawasan inti dan 20% gedung terbangun

www.cnnindonesia.com

image cover

Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan rencana pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik pada tahun 2028. Ketetapan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang merupakan bagian dari tahapan pertama Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Perpres tersebut mengatur detail perencanaan, pembangunan kawasan, dan pemindahan ke IKN, dengan syarat kawasan inti pusat pemerintahan IKN dan sekitarnya terbangun mencapai 800-850 hektar serta pembangunan gedung/perkantoran mencapai 20 persen.