Perempuan Fani dituntut 12 tahun penjara dalam kasus eks Kapolres Ngada

www.cnnindonesia.com

image cover

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT menuntut SHDR alias Stefani alias Fani (21) dengan pidana penjara 12 tahun. Tuntutan ini terkait keterlibatannya dalam kasus asusila yang juga menyeret eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp2 miliar atau diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun. Sidang pembacaan tuntutan berlangsung tertutup di PN Kota Kupang.