Perempuan Fani dituntut 12 tahun penjara dalam kasus eks Kapolres Ngada
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT menuntut SHDR alias Stefani alias Fani (21) dengan pidana penjara 12 tahun. Tuntutan ini terkait keterlibatannya dalam kasus asusila yang juga menyeret eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp2 miliar atau diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun. Sidang pembacaan tuntutan berlangsung tertutup di PN Kota Kupang.
Berita Terbaru

AnTuTu Oktober 2025: Snapdragon Dominasi Flagship, MediaTek Kuasai Kelas Menengah

Striker Gagal MU, Joshua Zirkzee Laris Manis, Sevilla Ikut Kejar

Daftar 49 Calon Pahlawan Nasional Diserahkan ke Prabowo, Ada Soeharto dan Marsinah

Ibu Tiga Anak di AS Bantu Polisi Kejar Maling

Pandji Pragiwaksono Minta Maaf, Siap Hadapi Sanksi Adat Toraja

Indef: Pekerja Gig Rentan, Penghasilan Tak Stabil & Jaminan Minim

Bos Nvidia Ramal: China Ungguli AS di Balapan Teknologi AI

Nasib Kobbie Mainoo Meredup di MU, West Ham Tawarkan Kesempatan Emas

Pencopet HP di Mal Jakpus Tertangkap Basah, Sekuriti Beraksi Cepat

Zohran Mamdani: Gaji Wali Kota New York Melonjak 80 Persen, Capai Rp4,3 Miliar
