Perempuan Fani dituntut 12 tahun penjara dalam kasus eks Kapolres Ngada

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT menuntut SHDR alias Stefani alias Fani (21) dengan pidana penjara 12 tahun. Tuntutan ini terkait keterlibatannya dalam kasus asusila yang juga menyeret eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp2 miliar atau diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun. Sidang pembacaan tuntutan berlangsung tertutup di PN Kota Kupang.
Masih Seputar nasional

DPR khawatir orang tua larang anak konsumsi MBG seiring kasus keracunan melonjak

PKB Tanggapi Kabar Jokowi Minta Relawan Dukung Prabowo-Gibran: Ojo Kesusu

Prabowo di KTT PBB, serukan solusi dua negara Palestina-Israel

KPK mendukung pembentukan Komite TPPU oleh Prabowo

BGN: Siapapun Bisa Jadi Mitra Program Makan Bergizi Gratis, Termasuk Anggota Dewan

PPATK serahkan hasil penelusuran aliran dana kerusuhan demo ke Polda Metro Jaya

Buronan Red Notice Pelecehan Anak Bebas Berkeliaran di Bandung

Prabowo Atur Menu Telur MBG: Hanya Ceplok atau Rebus, Dadar Dilarang

Prabowo Subianto telepon Kepala BGN, ingin bertemu mitra MBG

JPPI minta pemerintah setop program Makan Bergizi Gratis akibat keracunan massal