Panglima TNI tak lindungi Kopassus terlibat pembunuhan Kacab Bank

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memerintahkan agar dua anggota Kopassus, Kopda FH dan Serka N, diproses hukum terkait dugaan penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang bank MIP di Jakarta. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas insiden di Ciracas pada 20 Agustus 2025. Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto menegaskan tidak ada prajurit lain yang terlibat dalam kasus ini, memastikan penanganan sesuai hukum berlaku.
Masih Seputar nasional

Pemerintah berencana kurangi subsidi listrik, tapi tanpa naikkan tarif

Ribuan Buruh Demo di DPR, Tuntut RUU Ketenagakerjaan Baru

Polda Metro Jaya alihkan lalu lintas imbas demo buruh di DPR RI

Buruh unjuk rasa di DPR, tuntut pengesahan RUU Ketenagakerjaan

Serikat Buruh Gelar Demonstrasi Besar di DPR, Ajukan Lima Tuntutan Utama

5.367 personel amankan demo buruh di DPR/MPR

Cak Imin: Kesejahteraan petani rendah, anak muda enggan bertani

Kapolri teken sprin pembentukan tim reformasi Polri internal

PVRI: Tim Reformasi Polri Tak Jelas Konsep dan Libatkan Masyarakat

Eks Kapolres Ngada dituntut 20 tahun penjara kasus kekerasan seksual anak