Menaker: Perusahaan Wajib Lapor Lowongan Kerja, Sanksi Berlaku 2026

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengingatkan perusahaan wajib melaporkan setiap lowongan pekerjaan melalui fitur Karirhub pada aplikasi SIAPKerja Kemnaker. Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 57 Tahun 2023. Mulai tahun 2026, sistem insentif dan sanksi akan diterapkan secara bertahap untuk memastikan kepatuhan perusahaan. Perusahaan juga wajib melaporkan status keterisian lowongan.
Masih Seputar nasional

BMKG: Bekasi jadi pusat gempa, terasa hingga Karawang

Polri: Red Notice Riza Chalid Diajukan ke Interpol Lyon, Tunggu Proses

Hinca Komisi III: Wibawa Negara Dipertaruhkan, Riza Chalid Harus Ditangkap

Polri: Penerbitan Red Notice Riza Chalid Akan Dipercepat

BPOM dukung Makan Bergizi Gratis, perbaiki masalah keracunan

KSP: Pemerintah Tidak Tutup Mata soal Keracunan MBG, Punya Data Kasus

Kejagung tetapkan CEO Navayo DPO dalam korupsi satelit Kemenhan

Novel Baswedan kritik KPK soal Sprindik tanpa tersangka, termasuk kasus kuota haji

KPK bantah campur tangan Istana dalam kasus korupsi kuota haji

KSP: Lebih dari 5.000 siswa keracunan program Makan Bergizi Gratis