Menaker: Perusahaan Wajib Lapor Lowongan Kerja, Sanksi Berlaku 2026

www.cnbcindonesia.com

image cover

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengingatkan perusahaan wajib melaporkan setiap lowongan pekerjaan melalui fitur Karirhub pada aplikasi SIAPKerja Kemnaker. Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 57 Tahun 2023. Mulai tahun 2026, sistem insentif dan sanksi akan diterapkan secara bertahap untuk memastikan kepatuhan perusahaan. Perusahaan juga wajib melaporkan status keterisian lowongan.