Komisi III DPR Pastikan Revisi RKUHAP Belum Disahkan September 2025

www.cnnindonesia.com

image cover

Komisi III DPR memastikan pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) tidak akan disahkan pada masa sidang I, September 2025. Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana menyatakan pihaknya masih akan menyerap aspirasi dari 22 organisasi kemasyarakatan melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU). Penundaan ini juga bertujuan untuk menghindari gugatan di Mahkamah Konstitusi terkait proses pembahasan yang kurang melibatkan publik.