Komisi III DPR Pastikan Revisi RKUHAP Belum Disahkan September 2025
Komisi III DPR memastikan pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) tidak akan disahkan pada masa sidang I, September 2025. Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana menyatakan pihaknya masih akan menyerap aspirasi dari 22 organisasi kemasyarakatan melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU). Penundaan ini juga bertujuan untuk menghindari gugatan di Mahkamah Konstitusi terkait proses pembahasan yang kurang melibatkan publik.
Berita Terbaru

ICC Tinggalkan Microsoft Office, Pilih Software Eropa di Tengah Ketegangan Teknologi AS

Ruben Amorim Ubah Total Budaya Tim Manchester United, Leny Yoro Ungkap Kunci Sukses

ESDM Buka Suara: Bahan Bakar BOBIBOS RON 98 Belum Resmi Diuji

Jepang Anugerahi Bintang Jasa Dua WNI, Perkuat Ikatan Budaya dan Diplomasi

Kontroversi Nessie Judge: Foto Junko Furuta Muncul di Video NCT Dream

Kuota Impor BBM Swasta 2026: Peluang Tambah, ESDM Tunggu Data Konsumsi

Telkom Raih Penghargaan, Percepat Penurunan Stunting Nasional

Enzo Maresca Tuai Kritik Tajam di Chelsea: Rotasi Pemain Bikin Tim Sulit Konsisten?

Pemerintah Gelontorkan Rp371 Triliun, Target 3 Juta Pekerja di Hilirisasi Pangan

Miliarder John Catsimatidis Ngamuk: Ancam Pindah Bisnis dari New York
