Kejari Tabanan bubarkan yayasan, pendiri terbukti jual bayi
Kejaksaan Negeri Tabanan resmi membubarkan Yayasan Anak Bali Luih. Pembubaran ini menyusul terbuktinya I Made Aryadana, salah satu pendiri dan pengurus yayasan, melakukan tindak pidana perdagangan orang berupa penjualan bayi. Aryadana menampung perempuan hamil di luar nikah, membiayai mereka, lalu menjual bayi yang dilahirkan ke luar Pulau Bali. Putusan bersalah telah dikeluarkan oleh PN Depok dan PT Jawa Barat.
Berita Terbaru

Apple Siapkan MacBook Murah, Target Pengguna Chromebook dan PC Windows

Legenda Ajax Soroti: Bakat Indonesia Terganjal Mental dan Disiplin

Tasikmalaya Siaga Penuh: Ratusan Titik Bencana Hantui Wilayah di 2025

Ratusan Tentara Cadangan Israel Soroti Erosi Nilai Moral Pasukan di Perang

Ivan Gunawan: Tas Hermes Rp500 Juta Dibeli Raffi Ahmad, Dananya untuk Masjid Yokohama

BPJS Ketenagakerjaan Sabet Dua Penghargaan, Kelola Dana Rp863 Triliun

Wamenkomdigi: AI Mampu Hentikan Perdagangan Manusia, Prioritaskan Etika

Pebulu Tangkis Korea, Kim So Yeong, Putuskan Pensiun Usai Korea Masters 2025

Mensos Gus Ipul: Pengumuman Pahlawan Nasional Tunggu Keputusan Prabowo

Jepang Hibahkan Ambulans Baru, Perkuat Layanan Darurat di Bali
