Kejari Tabanan bubarkan yayasan, pendiri terbukti jual bayi

image cover

Kejaksaan Negeri Tabanan resmi membubarkan Yayasan Anak Bali Luih. Pembubaran ini menyusul terbuktinya I Made Aryadana, salah satu pendiri dan pengurus yayasan, melakukan tindak pidana perdagangan orang berupa penjualan bayi. Aryadana menampung perempuan hamil di luar nikah, membiayai mereka, lalu menjual bayi yang dilahirkan ke luar Pulau Bali. Putusan bersalah telah dikeluarkan oleh PN Depok dan PT Jawa Barat.