Kejari Tabanan bubarkan yayasan, pendiri terbukti jual bayi

Kejaksaan Negeri Tabanan resmi membubarkan Yayasan Anak Bali Luih. Pembubaran ini menyusul terbuktinya I Made Aryadana, salah satu pendiri dan pengurus yayasan, melakukan tindak pidana perdagangan orang berupa penjualan bayi. Aryadana menampung perempuan hamil di luar nikah, membiayai mereka, lalu menjual bayi yang dilahirkan ke luar Pulau Bali. Putusan bersalah telah dikeluarkan oleh PN Depok dan PT Jawa Barat.
Masih Seputar nasional

KSP Qodari: Reformasi Polri Masuki Tahap Krusial, Tim Transformasi Sudah Bekerja

Prabowo setop impor beras, target swasembada pangan 2025

LPS pangkas bunga penjaminan simpanan rupiah jadi 3,5%

Kapolri bentuk Tim Reformasi Polri, percepat kerja Komisi Reformasi Presiden Prabowo

Menaker: Perusahaan Wajib Lapor Lowongan Kerja, Sanksi Berlaku 2026

BMKG: Bekasi jadi pusat gempa, terasa hingga Karawang

Polri: Red Notice Riza Chalid Diajukan ke Interpol Lyon, Tunggu Proses

Hinca Komisi III: Wibawa Negara Dipertaruhkan, Riza Chalid Harus Ditangkap

Polri: Penerbitan Red Notice Riza Chalid Akan Dipercepat

BPOM dukung Makan Bergizi Gratis, perbaiki masalah keracunan