Kejari Tabanan Bubarkan Yayasan Anak Bali Luih Terbukti Jual Beli Bayi

image cover

Kejaksaan Negeri Tabanan membubarkan badan hukum Yayasan Anak Bali Luih karena ketua yayasan terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berupa jual beli bayi. Yayasan yang berlokasi di Tabanan, Bali, ini didirikan pada tahun 2023 namun tidak terdaftar di pengadilan negeri dan tidak memiliki izin kegiatan dari instansi terkait, menyalahi tujuan sosial dan kemanusiaan yang tercantum dalam AD/ART-nya.