Kejari Tabanan Bubarkan Yayasan Anak Bali Luih Terbukti Jual Beli Bayi

Kejaksaan Negeri Tabanan membubarkan badan hukum Yayasan Anak Bali Luih karena ketua yayasan terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berupa jual beli bayi. Yayasan yang berlokasi di Tabanan, Bali, ini didirikan pada tahun 2023 namun tidak terdaftar di pengadilan negeri dan tidak memiliki izin kegiatan dari instansi terkait, menyalahi tujuan sosial dan kemanusiaan yang tercantum dalam AD/ART-nya.
Masih Seputar nasional

Menkeu Purbaya: Tidak Ada Manipulasi Data Pertumbuhan Ekonomi Q2-2025

KPK periksa Dirut PT Yes Mulia Pratama dan Bupati Pati terkait korupsi jalur kereta api

Sudirman Said: Reformasi Polri harus transparan, Kapolri sebaiknya mundur

BPOM tanggapi KPAI soal desakan setop MBG imbas keracunan

KPK Buka Peluang Sita Keuntungan Travel Terkait Kasus Kuota Haji

KPK panggil tersangka kasus EDC dalam penyidikan digitalisasi SPBU

KPK periksa pejabat Kemenkes terkait korupsi RSUD Kolaka Timur

Gugatan Gibran: Penggugat keberatan KPU ubah data pendidikan

KPK bidik Wahyudin Moridu, anggota DPRD Gorontalo yang hartanya minus

Puan Maharani Minta Evaluasi Total Program MBG Akibat Kasus Keracunan