Hakim tolak eksepsi eks Direktur PGN Danny Praditya dalam kasus korupsi gas

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak nota keberatan mantan Direktur PT PGN Danny Praditya terkait kasus dugaan korupsi jual beli gas. Penolakan ini berarti sidang akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan dan pembuktian. Danny Praditya dan terdakwa lainnya, Iswan Ibrahim, didakwa merugikan keuangan negara hingga 15 juta Dolar AS atau sekitar Rp246 miliar.
Masih Seputar nasional

Danpuspom TNI: Dua prajurit terlibat penculikan Kacab Bank BUMN

Kejari Tabanan Bubarkan Yayasan Anak Bali Luih Terbukti Jual Beli Bayi

Menkeu Purbaya: Tidak Ada Manipulasi Data Pertumbuhan Ekonomi Q2-2025

KPK periksa Dirut PT Yes Mulia Pratama dan Bupati Pati terkait korupsi jalur kereta api

Sudirman Said: Reformasi Polri harus transparan, Kapolri sebaiknya mundur

BPOM tanggapi KPAI soal desakan setop MBG imbas keracunan

KPK Buka Peluang Sita Keuntungan Travel Terkait Kasus Kuota Haji

KPK panggil tersangka kasus EDC dalam penyidikan digitalisasi SPBU

KPK periksa pejabat Kemenkes terkait korupsi RSUD Kolaka Timur

Gugatan Gibran: Penggugat keberatan KPU ubah data pendidikan